BEKASI.POJOKSATU.id – Dua perempuan berinisial Karsih (48 tahun) dan Yurike (58 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli kontrakan fiktif yang merugikan puluhan orang. Keduanya berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 4,1 miliar dari aksinya yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kontrakan yang menjadi objek penipuan berada di wilayah RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kedua tersangka menipu korban dengan modus menjual empat unit kontrakan dan sebidang tanah melalui media sosial.

"Jumlah korban mencapai 77 orang, dan 28 di antaranya telah melapor ke polisi. Total kerugian saat ini ditaksir sebesar Rp 4.155.000.000," ujar Kusumo pada Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Gunakan 3 Identitas Berbeda

Dalam menjalankan aksinya, Yurike berperan sebagai pihak yang menawarkan kontrakan dan tanah melalui akun Facebook miliknya, dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Setelah korban tertarik, Yurike kemudian mempertemukan mereka dengan Karsih yang mengaku sebagai pemilik sah.

"Pelaku Karsih menunjukkan girik Letter C No. 1142 Persil D1 atas nama seseorang berinisial A. Dokumen ini digunakan untuk meyakinkan calon pembeli," jelas Kusumo.

Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang pembelian kepada Karsih, yang menjanjikan pengurusan surat kepemilikan akan selesai dalam waktu satu bulan. Namun, surat-surat tersebut tidak pernah diberikan, dan para pelaku terus menunda dengan berbagai alasan.

Belakangan, terungkap bahwa unit kontrakan tersebut telah dijual berulang kali ke orang lain, tanpa sepengetahuan para korban sebelumnya.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 14.038 Butir Ekstasi Hasil Uji Puslabfor

Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***