BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan tak bernyawa di sebuah unit apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara. Korban berinisial PAF (20 tahun), seorang mahasiswi asal Cikarang Timur.

Pengungapan itu berawal dari laporan masyarakat. Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah meninggal di dalam kamar apartemen. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: Polsek Cikarang Barat Ungkap Penipuan Apple Watch yang Viral di Media Sosial, Dua Pelaku Diringkus

"Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke apartemen bersama beberapa rekannya. Di lokasi tersebut, korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Rabu, 18 Februari 2026.

Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan serta distribusi obat tersebut secara berantai. Kelima tersangka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF," kata dia.

Baca Juga: Tawuran di Rawalumbu Gagal Pecah, 8 Orang Ditangkap Polisi

Mereka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sumarni menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri sumber utama pemasok untuk mencegah kejadian serupa terulang.***