BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupeten Bekasi, kembali mandek. Hal ini diduga karena Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi dan juga Dinas Sosial (Dinsos) Kabupeten Bekasi, menghilangkan dokumen.
Karena hilangnya dokumen tersebut, membuat P21 di tolak oleh Kejaksaan Negeri Kabupeten Bekasi, pada Kamis 6 November 2025.
Diketahui bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 silam dan ditangani oleh PPA Polres Metro Bekasi. Kemudian pada bulan Agustus 2025 pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Hampir tiga bulan dilakukan penahanan, kasus tersebut masih P19 karena berkas Peksos di PPA dan Dinsos hilang, sehingga berkas dikembalikan oleh kejaksaan.
Laporan awal dibuat pada 21 Juni 2023 dengan nomor registrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Lembaga Bantuan Hukum dari GP Ansor, Muhammad Baihaqi menjelaskan, bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih P19.
"karena menurut jaksa berkas kurang lengkap yaitu berkas Paksos dari dinas sosial dan pendampingan psikologi oleh UPTD PPA maka dari itu berkas dikembalikan lagi ke Penyidik," ujar Baihaqi, Sabtu 8 November 2025.
Baca Juga : Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Online Di Bekasi Selatan
Baihaqi mengaku, setelah dikonfirmasi kepada pihak Dinsos komputer ataupun laptop yang menyimpan berkas-berkas tersebut rusak.
"Kami sangat menyayangkan kok bisa berkas itu sampai tidak ada arsipnya," tegas Baihaqi.
Baihaqi mengatakan, pihaknya diminta datang kembali pada tanggal 11 mendatang untuk membuat laporan ulang.
Sementara itu, unit PPA Polres Metro Bekasi berkas-berkas pemeriksaan tidak ada. Padahal pada tahun 2023 silam unit PPA Polres metro Bekasi dalam poin 3c jelas bahwa sudah pernah melampirkan bekas tersebut.
“Kok bisa sih sampai hilang, dan harus pemeriksaan ulang, harusnya mereka punya arsip, kami kecewa berat atas kinerja 2 Instasi tersebut, sehingga perkara klien kita sampai berlarut-larut, bahkan sampai dikembalikan lagi oleh kejaksaan yang menyebabkan Berkas tidak naik Ke P21," ungkap dia.
Baca Juga : 27 WNA Asal China Diringkus Usai Melakukan Penipauan
Pihaknya akan mengambil langkah tegas, dengan membuat laporan ke pihak Propam dan Inspektorat agar kedua instansi terkait dapat dikoreksi.
"kinerja Unit PPA Polres Metro Bekasi dikarenakan sudah hampir 3 tahun pelaku pencabulan klien kami belum adanya kepastian hukum," jelas dia.
Baihaqi menilai bahwa kasus anak tersebut adalah kasus Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa.
"yang mana negara harus hadir dalam menyelesaikan penegakan hukumnya dan harus secepatnya penegak hukum di tangani serius dalam menyikapi kasus pencabulan anak tersebut," tutup dia.




