BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi tengah mendalami kasus pencabulan yang melibatkan seorang tokoh agama Masturo Rohili, seorang tokoh agama sekaligus pemilik Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini, baru dua orang korban yang melapor, yakni ZA (22 tahun), anak angkat pelaku, serta SA (21 tahun).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut sudah berlangsung lama. Korban ZA mengalami pelecehan sejak duduk di bangku kelas 2 SMP, sedangkan SA diduga menjadi korban sejak kelas 6 SD.
Menurut Agta, modus pelaku adalah memanfaatkan situasi karena tinggal satu rumah dengan korban, sehingga dengan mudah melakukan bujuk rayu dan penguasaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelajar Terlibat Tawuran Maut di Cikarang Utara
"Situasi ini membuat kejadian bisa berlangsung bertahun-tahun, lebih dari lima tahun," ujarnya, Jumat, 26 September 2025.
Agta menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau siapa pun yang pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor.
"Kami tidak ada toleransi terhadap tindak pidana seperti ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***




