BEKASI.POJOKSATU.id – Keluarga korban dugaan penganiayaan yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangani perkara tersebut secara profesional tanpa memberikan perlakuan khusus kepada para tersangka.
Permintaan itu disampaikan perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, usai menyaksikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu (29/7/2026) malam.
"Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri, tidak ada ruang spesial untuk tiga tersangka ini. Kami ingin melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan bisa dirasakan oleh korban," kata Nancy kepada wartawan.
Pada proses tersebut, Nyumarno bersama dua tersangka lainnya, EB dan B, menjalani pemeriksaan administrasi sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Nancy mengapresiasi langkah penyidik Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap penuntutan.
"Kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri. Saya melihat sendiri bahwa tersangka Nyumarno dan kawan-kawan telah dilimpahkan dan ditahan di Rutan Cikarang," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan keluarga korban akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Perjuangan saya belum sampai di sini. Saya akan kawal kasus ini agar Nyumarno dan kawan-kawan dihukum semaksimal mungkin," katanya.
Baca Juga : Setelah 9 Bulan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Akhirnya Ditahan di Lapas Cikarang
Nancy juga berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Dituntut semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Kami akan terus mengawal dan memonitor jalannya proses hukum," ucapnya.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tiga tersangka, yakni Nyumarno (NY), EB, dan B, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Keluarga korban berharap seluruh proses hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan status para pihak.***




