BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus peredaran obat terlarang kembali berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Seorang pria berinisial MF alias A diamankan karena diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 19.24 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan KH Fudholi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya yang mengacu pada Surat Perintah Tugas Sp.Gas/114/VI/2026/Restro Bekasi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang di Karangasih Diciduk Polisi

Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DA yang lebih dulu diamankan polisi. Dari keterangannya, petugas memperoleh informasi bahwa pasokan obat keras yang diedarkan berasal dari MF alias A.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan MF alias A yang sedang berada di dalam kontrakan.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran obat keras daftar G.

Dari lokasi, petugas menyita 80 lembar Tramadol berisi total 800 butir, uang tunai sebesar Rp3.855.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, tas selempang, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF alias A mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias BR. Hingga kini, sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga: Tawuran Maut di Tambun Hilangkan Nyawa Seorang Pemuda, 5 Orang Ditangkap

Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga melakukan pengembangan jaringan, melengkapi administrasi perkara, serta mengirim barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus peredaran obat terlarang, khususnya obat keras daftar G yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda.***