BEKASI.POJOKSATU.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini dalam penyidikan polisi setelah dilaporkan istrinya yang berinisial M.
Kuasa Hukum Korban Mutiara Nora Peace menjelaskan KDRT yang terjadi dari tahun 2021 sampai dengan 2023 karena persoalan ekonomi.
"Hanya alasan paling kuat ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," ucap Mutiara, Sabtu 24 Agustus 2024.
Baca Juga: ASN Lakukan KDRT di Depan Anak, Bukti Video Tersebar
Mutiara menyebutkan, setelah berumah tangga, antara kliennya dan juga suaminya sama-sama bersepakat saling berbagi hasil. Karena, antara pelaku dan juga korban sama-sama memiliki penghasilan dan bekerja.
"Keduanya kan sudah sepakat joint income, berbagi penghasilan, keduanya ini kan bekerja," tegas dia.
"Terduga pelaku, sudah bisa dipastikan merupakan aparatur sipil negara yang bekerja di Dirjen Pajak. Kalau korban bekerja sebagai ASN," ungkap Mutiara.
Baca Juga: Kasat Reskrim Ungkap Penyebab ASN BNN Lakukan KDRT, Salah Satunya Gara-Gara Pinjol
Dia menjelaskan yang ia terima, terduga pelaku kini telah masuk dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Nah, terakhir kita dapat SP2HP dan itu setelah viral di Instagram. Baru ada SP2HP dari penyidik dan itu dikatakan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan," demikian kata dia.***




