BEKASI.POJOKSATU.ID - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan berinisial K (18) di sebuah warung mi ayam di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diketahui sedang mengandung tujuh bulan.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan kondisi kehamilan korban diketahui berdasarkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Ananda.
"Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil 7 bulan," kata Syafwardi kepada wartawan, Selasa, 15 Juni 2026.
Jenazah K kemudian menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dalam pemeriksaan tersebut, dokter menemukan janin berusia sekitar tujuh bulan di dalam rahim korban.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang dan Cibitung, 1.241 Butir Ditemukan
"Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia 7 bulan," ujarnya.
Syafwardi menjelaskan hasil pemeriksaan juga menunjukkan korban meninggal dunia akibat mengalami cekikan pada bagian leher.
Tak hanya korban, janin yang berada dalam kandungan K juga dinyatakan meninggal dunia. Polisi menyebut janin tersebut berjenis kelamin perempuan.
"Jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan," katanya.
Menurut Syafwardi, kematian janin terjadi pada waktu yang bersamaan dengan kematian korban.
Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga di Babelan Berujung Pembacokan, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
"Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang pria berinisial AK (23). Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
AK dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan K meninggal dunia.***




