BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang anak perempuan berinisial R (8 tahun), warga Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku diketahui adalah Darwin Padede (64), yang merupakan tetangga korban sendiri.

Kasus ini pertama kali dilaporkan dengan nomor registrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada Juni 2023, saat korban masih berusia 6 tahun. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian selama hampir dua tahun.

Menurut hasil asesmen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), korban kini mengalami trauma berat, takut bertemu pria dewasa, dan kerap histeris.

Baca Juga: Laporan Kasus Pelecehan Anak di Karangbahagia Mandek 2 Tahun, Tersangka Bebas Berkeliaran

“Untuk psikisnya terganggu akibat kejadian tersebut, gampang tantrum, kemudian histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental,” ujar Aris Adi Leksono dari KPAI, Rabu, 27 Agustus 2025.

Kasus ini kembali mencuat setelah keluarga korban melaporkan seorang penyidik ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024.

Setelah itu, polisi menetapkan Darwin sebagai tersangka. Namun, pelaku tak kunjung ditangkap karena sudah menghilang sejak Januari 2025.
Aris menegaskan pentingnya aparat segera bertindak.

“Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Saya kira polisi punya kemampuan itu dengan berbagai cara,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Aktor Intelektual Penculik dan Pembunuh Kepala Cabang BRI

Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini.

“Mandat undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa penanganan anak harus cepat. Selama proses dua tahun ini mestinya sudah bisa ditangkap, kenapa tidak dilakukan?” tutup Aris.***