BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang mahasiswa berinisial EFK (19) diamankan pihak kepolisian karena nekat menanam ganja di tempat tidurnya. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diketahui tinggal di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, menjelaskan tindakan pelaku terungkap setelah warga sekitar mencurigai aktivitas sehari-harinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Setelah kami memegang bukti-bukti, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan tempat tinggal tersangka,” ungkap Rolin kepada awak media, Selasa 15 April 2025.
Baca Juga: Ancaman Pengusiran Pembunuhan Bikin Bunga Gentar dengan Ayah Tiri Bejat
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam dengan perlengkapan seperti laboratorium mini di dalam kamar pelaku.
"Kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman ganja. Pelaku sudah menanamnya selama dua bulan," kata dia menjelaskan.
Rolin menambahkan, bibit ganja yang digunakan didapat dari pembelian sebelumnya.
"Dari hasil interogasi sementara, biji ganja didapat dari narkotika jenis ganja yang pernah dibeli sebelumnya," kata dia.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kipas angin kecil, satu lampu ultraviolet, dan satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk menunjang aktivitas ilegalnya.
Baca Juga: Nelayan Tarumajaya Protes, Pagar Laut Belum Dibongkar Total
EFK dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Cabangbungin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Rolin.***




