BEKASI.POJOKSATU.id - Bunga (13 tahun, bukan nama sebenarnya) menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, S (42 tahun). Akibatnya, remaja itu hamil.
Kondisi bunga pertama kali diketahui sang ibu yang curiga karena anaknya tidak menstruasi. Bunga pun menceritakan semua kepada ibunya.
Saat dites menggunakan alat tes kehamilan, hasilnya Bunga positif hamil. Sang ibu yang geram langsung melaporkan S kepada polisi.
Baca Juga: Ini Dia Tampang Pelaku Begal Polisi di Kalimalang
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah kontrakan sejak bulan Desember 2024 silam hingga 10 April kemarin.
Mustofa menuturkan, Minggu 13 April 2025, kemarin pada pukul 04.00 WIB, warga menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Pada hari Minggu, anggota piket Satreskrim Polres Metro Bekasi menerima penyerahan pelaku," jelas Mustofa dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya setiap akhir pekan.
Baca Juga: Keluarga Tersangka Ingin Penyelesaian Perkara Secara Kekeluargaan
"Jika korban tidak menuruti kemauannya, tersangka mengancam korban akan diusir dari rumah dan akan membunuh ibu korban (istrinya)," tegas Mustofa.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar," demikian kata dia.***




