BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang mahasiswa berinisial ARP (19 tahun) menjadi korban perampasan mobil oleh sekelompok debt collector (mata elang) saat berada di kawasan pusat perbelanjaan Transmart Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis, 20 April 2025.

Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero yang dirampas tersebut diketahui merupakan milik paman korban, yang dipinjamkan kepada ARP untuk keperluan kuliah. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh sang paman selaku pemilik mobil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa ARP sempat mendapatkan intimidasi oleh gerombolan debt collector sebelum mobil dibawa kabur.

Baca Juga: 7 Alasan ASUS Zenbook 14 OLED Cocok Jadi Laptop AI Siap Pakai di 2025

“Pajero itu dipakai oleh keponakan pelapor untuk kuliah. Saat sedang diparkir di pusat perbelanjaan, tiba-tiba mobil dirampas oleh sekelompok debt collector,” ujar Binsar saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Binsar, para pelaku sempat memaksa korban menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), bahkan mendorong korban agar tunduk pada kemauan mereka.

“Korban diintimidasi dan didorong oleh para pelaku hingga ketakutan. Akhirnya terpaksa menandatangani BSTK yang disodorkan oleh mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Pergelangan Tangan Siti Hilang karena Amarah Sang Mantan, Kini Dia Jalani Operasi

Usai surat ditandatangani, para pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa proses resmi dari pihak leasing atau aparat hukum.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan menegaskan akan menindak tegas pelaku perampasan berkedok penarikan kendaraan.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang melakukan aksi premanisme. Perampasan kendaraan tanpa prosedur hukum adalah tindak pidana,” tegas Binsar.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan aksi serupa yang mengarah pada kekerasan dan intimidasi.***