BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang wanita muda berinisial RAF yang masih berusia 28 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suaminya berinisial PWA (33 tahun).
Kasus KDRT tersebut dilakukan di kediaman orangtua pelaku di kawasan kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Sabtu, 9 November 2024.
Korban menjelaskan, awalnya dia sempat diminta menyusul ke tempat kerja suaminya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat, 8 November 2024.
Ketika korban tiba di lokasi, dirinya melihat pelaku bersama rekan-rekannya sedang asik minum-minuman.
"Di situ saya meminta dia untuk pulang karena sudah terlalu larut malam, setelah di rumah saya berencana untuk ngomong sama dia dan meminta tolong untuk menjaga anak. Karena saat itu, anaknya terbangun dan menangis," jelas RAF, saat dihubungi awak media, Kamis, 14 November 2024.
Baca Juga: Suami Tusuk Teman Pria Istri Gara-Gara Cemburu
Namun, saat itu, terduga pelaku tidak mau dan malah memilih untuk tidur dengan alasan keesokan harinya ada kerjaan tambahan.
"Jadi dia bilang, 'aku mau tidur karena besok mau ada kerjaan tambahan' segala macem, terus aku bilang, 'ini anak kita bangun ayolah jagain bareng-bareng'," ucap dia.
Usai meminta tolong itu, korban menitipkan anaknya ke mertuanya di kamar yang berbeda.
Setelah kembali ke kamar, RAF mengajak ngobrol suaminya dengan pembahasan permasalahan tidak berkenannya PWA saat mengurus anak.
"Saya menarik dagu suami saya, itu bermaksud agar fokus saat diajak bicara," tutur dia.
Baca Juga: ASN Lakukan KDRT di Depan Anak, Bukti Video Tersebar
"Dia (PWA) ngerasa tindakan aku tuh, entah melukai dia atau gimana, aku tidak ngerti, terus dia langsung nyekek aku, dia nyekek aku, ya, (sambil) mengerang kesel, marah gitu kali ya, tanpa ngomong apa-apa," tambah dia.
RAF mengatakan akibat peristiwa itu, dirinya mengalami luka lebam di bagian lehernya.
"Leher kanan aku tuh lebam, dan kalau diteken itu, ada benjolan dan sakit kalau diteken, kalau nelen juga jadi agak sedikit sakit, gitu," kata dia.
Selanjutnya ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota dan telah terregistrasi dengan nomor LP/B/2.010/XI/2024/SPK.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ. ***




