BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus baru peredaran narkotika yang dilakukan jaringan lintas daerah dengan memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi dan transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.

"Dari tangan tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram," kata Kusumo di Bekasi, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial VST di wilayah Bogor Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 2,65 kilogram.

Penyidik selanjutnya kembali mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lain, masing-masing berinisial MA, ASA, dan MJP.

"Tersangka ASA dan MJP diamankan di Denpasar, Bali, dengan barang bukti kurang lebih 101 gram sabu," ujarnya.

Menurut Kusumo, hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan peredaran narkotika itu melibatkan sejumlah daerah. Barang haram tersebut diduga berasal dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi dan sebagian dikirim ke Bali.

Ia menjelaskan, tersangka IR berperan mengedarkan sabu di wilayah Bekasi, sedangkan tersangka MA, ASA, dan MJP diketahui mengedarkan narkotika di Bali.

"Namun apabila ada pesanan dari daerah lain, yang bersangkutan juga melayani dan melakukan penjualan ke wilayah tersebut," katanya.

Baca Juga : Tri Adhianto Klarifikasi Ketidakhadiran 364 Pegawai, Soroti Kendala Sistem Presensi

Polisi juga mengungkap modus operandi para pelaku yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menghindari pengawasan aparat.

"Modus pengiriman barang dilakukan menggunakan transportasi umum, sedangkan transaksi dilakukan melalui teknologi informasi, termasuk media sosial," ujar Kusumo.

Dalam kasus ini, polisi menyita total barang bukti sabu lebih dari 2 kilogram dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 ayat (2) karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok utama serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika lintas Sumatera, Bekasi, dan Bali.***