BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap adanya perubahan pola dalam peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. Para pelaku kini cenderung menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD) guna menghindari pengawasan aparat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyebut temuan tersebut berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga April 2026.
“Sebagian besar sudah menggunakan metode COD. Jadi pelaku bisa langsung mendatangi pembeli atau sebaliknya. Ada juga barang yang ditaruh di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, perubahan modus ini dilakukan untuk menekan risiko saat transaksi, dibandingkan metode lama yang memanfaatkan warung atau toko sebagai tempat peredaran.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba, 98 Tersangka Ditangkap
Dalam kurun waktu tersebut, polisi mengungkap total 80 kasus yang terdiri dari 31 perkara narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras. Dari jumlah itu, sebanyak 98 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 37 orang terkait kasus narkotika dan 61 orang terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya,” jelasnya.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, hingga Bekasi Selatan.
Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, meliputi ganja sekitar 45 kilogram, sabu 883,65 gram, 71 butir ekstasi, tembakau sintetis 759,55 gram, serta ratusan ribu butir obat keras.
Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, Pelajar di Bekasi Kedapatan Bawa Senjata Tajam Berukuran 1 Meter
Kusumo menambahkan, pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah lebih dari 62 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp2,571 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan untuk peredaran obat keras tanpa izin dijerat Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.***




