BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi menetapkan Masturo Rohili, seorang tokoh agama sekaligus Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU), sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan MR kerap meminta korban, ZA (22 tahun), yang merupakan anak angkatnya, untuk mengirimkan video pribadi saat sedang mandi maupun buang air kecil.

"Tersangka kerap meminta video rekaman korban saat melakukan aktivitas mandi ataupun sedang buang air kecil," ujar Agta, Senin, 29 September 2025.

Ia menjelaskan, permintaan video itu biasanya dilakukan ketika korban meminta uang kepada pelaku untuk kebutuhan biaya kos.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Kurir Paket COD di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

"Video tersebut dikirim apabila korban meminta uang untuk keperluan saat mengekos," tambahnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU PKDRT.***