BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang muncikari bernama Ana atau yang dikenal orang-orang dengan sebutan Oma (40 tahun) harus mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
Bisnis esek-esek yang dijalaninya pun akan berhenti. Dia tidak sendirian. Seorang pria berinisial D (18 tahun) juga mendekam di penjara.
Oma dan D terseret kasus perdagangan orang. A menjadi korban Oma dan D.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang di Bekasi: Oma dan 1 Orang Lainnya Terancam Hukuman 15 Tahun
Bagaimana A bisa kenal dengan Oma dan D sampai harus menjadi korban kasus perdagangan orang di sebuah indekos di Pondokgede, Kota Bekasi? Simak kronologi di bawah ini.
A masih 15 tahun. Dia mengenal Oma lewat D. Dia mengenal D lewat media sosial. Setelah berkenalan, D mengajak A ke sebuah salon di wilayah Pondokgede.
Salon itu ternyata milik seorang muncikari bernama Ana, panggilan akrabnya Oma.
Baca Juga: Remaja asal Tambun Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Jatiasih, Iming-Iming Gaji Tinggi
Dari situlah Oma menjanjikan sesuatu yang manis kepada A, seperti keuntungan yang menggiurkan dan fasilitas tempat tinggal sendiri.
"Si Oma bilang 'di sini kerjanya BO ada Sarah sama Intan juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalo udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)'," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, menirukan janji Oma kepada A, belum lama ini.
Singkat cerita, A tertarik dengan tawaran Oma. Dia pun mulai dipasarkan lewat apllikasi MiChat kepada pria hidung belang.
Baca Juga: 4 Remaja Ditangkap di Jalan Kaliabang, Saat Digeledah Ada Celurit
Akan tetapi, setiap kali selesai melayani pria hidung belang, Oma hanya memberikan uang Rp50.000. Fasilitas tempat tinggal di rumah pun tidak diberi. A hanya tinggal di indekos. A pun menjadi sangsi terhadap wanita tersebut.
Merasa justru dieksploitasi, A pun kemudian melaporkan hal itu kepada Polres Metro Bekasi. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Firdaus mengatakan Oma dan D telah ditangkap dan terancam penjara hingga 15 tahun karena kasus perdagangan orang.***




