BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus penipuan kontrakan bodong di RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, terungkap memiliki modus baru. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku membawa seseorang yang mengaku sebagai notaris saat transaksi jual beli dilakukan.
Salah satu korban, Henry Idris (48 tahun), mengaku awalnya tertarik setelah melihat penawaran kontrakan senilai Rp100 juta melalui akun Facebook berinisial Y. Setelah berkomunikasi, ia dipertemukan dengan perempuan berinisial K, yang mengklaim sebagai pemilik kontrakan.
Menurut Henry, K menyebut unit kontrakan hanya dilengkapi dokumen girik, bukan sertifikat resmi. Namun untuk meyakinkan keabsahan transaksi, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan diperkenalkan dengan seseorang yang mengaku sebagai notaris.
“Transaksi dilakukan di rumah itu. Saya diberi kwitansi sebagai bukti pembayaran,” ujar Henry, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Korban Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Tembus 61 Orang, Kerugian Capai Rp6,3 Miliar
Sayangnya, setelah pembayaran dilakukan, Henry baru mengetahui bahwa unit kontrakan yang ia beli ternyata juga dijual kepada orang lain. Hal serupa dialami oleh puluhan korban lainnya.
“Jumlah korban yang sudah terdata mencapai 57 orang, dengan total kerugian sekitar Rp4,8 miliar,” ungkapnya.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan resmi telah diterima polisi dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi kini tengah menyelidiki keberadaan pelaku utama dan sosok notaris gadungan yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penipuan properti.***




