BEKASI.POJOKSATU.id - M dan RF yang merupak anak dan bapak menjadi tersangka kasus penadahan motor curian.
Mereka berdua sudah beraksi sejak bulan Juli 2023 dan selama ini sudah mengirim 4 kali ke wilayah Lampung.
"Kurang lebih motor yang sudah dikirim ada 4 kali, setiap pengiriman 7 sampai 8 motor," kata Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah, Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Penadah Motor Curian di Bekasi Timur Dapat Upah Setiap Unit Motor Terkirim ke Lampung
Jadi, total motor yang sudah dikirim oleh M dan RF kira-kira 25 unit. Nah, mereka ternyata tidak punya akses kepada pemetik alias pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Akses pemetik langsung berasal dari Desi dan Pete. Sementara M dan RF bisa dibilang hanya pesuruh. Mereka dapat upah per motor yang berhasil sampai di Lampung.
"Pelaku P dan D memberikan upah kepada mereka sebesar Rp200 sampai Rp400 ribu per unit," kata dia.
Agar mudah dikirim, maka motor curian yang berasal dari berbagai tindak kejahatan di wilayah Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dipereteli terlebih dahulu.
Baca Juga: Buntut Penggeledahan Rumah Berisi Motor Curian di Bekasi Timur, Ternyata Bapak dan Anak Pelakunya
Motor disimpan di sebuah rumah di RT 3 RW 16, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Di situ juga polisi menemukan sejumlah motor, baik yang sudah dipereteli ataupun masih utuh.
M dan RF yang merupakan bapak dan anak tersebut kini menjalani hukuman bersama-sama. Mereka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.***




