BEKASI.POJOKSATU.id - Sejumlah motor yang disita anggota Polsek Bekasi Timur disebuah rumah di RT 3 RW 16, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, ternyata memang barang curian.
Kedua tersangkanya sudah ditangkap terlebih dahulu. Mereka adalah bapak dan anak, M, 65 tahun dan RF, 21 tahun. Ternyata ada total 8 motor curian yang disita polisi dari tangan kedua tersangka.
Rumah yang berada di Durenjaya itu digunakan untuk tempat menyimpan motor curian. Di sana motor dipereteli menjadi beberapa bagian agar mudah dikirim ke Lampung.
Baca Juga: Ada Penyimpanan Motor Curian, Pengurus RW 16 Durenjaya Tidak Tahu Sama Sekali
Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah menjelaskan kedua pelaku mendapatkan motor dari pelaku lain yang berinisial DS dan F. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.
"M dan RF berhasil ditangkap setelah adanya kecurigaan Tim Buser Polsek Bekasi Timur melihat adanya pemuda yang mengendari motor tanpa plat," kata dia.
CSetelah dilakukan pemantauan, terbongkar aksi pelaku yang tengah membungkus motor curian di rumah," sambung Sigit.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah menjalani bisnis gelap ini sejak Juli 2023.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Bekasi Timur Gampang Banget Masuk Rumah Korbannnya, Ternyata Pegang Benda Ini
"M dan RF kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," demikian kata dia.
Polisi masih mendalami kasus ini dan mengincar DS dan F yang memasok motor curian kepada kedua tersangka.***




