BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Krimin Polsek Serang Baru berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor setelah menemukan sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi percobaan pencurian di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Opsnal Reserse Krimimal yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa, mengamankan dua pria berinisial D dan AM alias K di dua lokasi berbeda di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini berkaitan dengan 2 laporan polisi mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026.

"Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan mengenai percobaan pencurian kendaraan bermotor. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dan tertinggal di lokasi," tutur Iptu Augusman dalam keterangan resmi, Minggu, 19 Juli 2026.

Baca Juga: Polsek Babelan Sita 98,3 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Tarumajaya

Dari hasil identifikasi kendaraan tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Setelah mengetahui keberadaan keduanya, tim bergerak menuju Kampung Bedeng dan Kampung Gempol di Desa Ridogalih. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan di rumah masing-masing dan dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat serta sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, menyusun administrasi perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kedua terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ayah dan Dua Paman Diduga Perkosa Perempuan Bekasi, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Polisi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen program Jaga Jakarta Jaga Bekasi dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan masyarakat.***