BEKASI.POJOKSATU.id - Narapidana titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang bernama Zainal Arifin Nasution (26 tahun), diduga diracun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Awalnya, Zainal disebut melakukan bunuh diri. Kendati demikian, sebelum ditemukan tewas dia sudah mengaku mendapat ancaman pembunuhan.

Zainal Arifin Nasution yang merupakan tahanan terlibat dugaan kasus narkoba meninggal dunia. Korban baru 4 hari berada di Lapas Bekasi dan masih di ruangan Karantina.

Baca Juga: Petugas Lapas Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Polres Metro Bekasi Kota sampai saat ini masih menunggu hasil ekshumasi atau autopsi dari jenazah yang sebelumnya sudah dikubur namun digali kembali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan sejumlah organ dalam tubuh diperiksa di laboratorium forensik.

“Sampel hati untuk mengecek ada kadar racun atau hal lain yang ditemukan di sampel hati tersebut, memang semua harus kami lakukan supaya penyelidikan ini memenuhi scientific crime investigation,” ungkap Firdaus, kepada awak media, Minggu, 14 Juli 2024.

Polisi sudah memeriksa 6 orang saksi-saksi untuk mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya korban.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Meninggal, Tahanan Lapas Bekasi Itu Sempat Minta Uang Karena Ancaman Pembunuhan

"Saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan yakni petugas lapas Bekasi, dan tahanan yang satu sel dengan korban,” ujar dia.

Perkara terhadap tahanan titipan Kejaksaan Negeri itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan teregister dalam Nomor:LP/B/964/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.***