BEKASI.POJOKSATU.id - Niat cari cuan dari obat keras daftar G, eh malah berakhir di sel. Polres Metro Bekasi membekuk empat pengedar obat keras dalam sekali operasi senyap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Operasi itu dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni. Penindakan dilakukan usai polisi menerima laporan warga melalui layanan “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres.”
“Sasaran kami adalah titik-titik rawan peredaran obat keras yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan empat orang berikut sejumlah barang bukti,” kata Sumarni, Senin, 2 Februari 2026.
Sumarni mengatakan, bahwa operasi senyap tersebut dimulai pada Minggu 1 Februari 2026 pukul 00.15 WIB di Kampung Harapan Baru RT 002 RW 011.
Dari sana, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinsial ZF berusia 22 tahun dengan barang bukti lima butir tramadol, ponsel, sepeda motor, serta uang tunai Rp1,1 juta.
Baca Juga : Perbaikan Jalan Tetap Prioritas Meski Anggaran Terbatas
"Kami langsung terus bergerak, tidak jauh dari lokasi pertama mengamankan dua orang tersangka lainnya di RT 004 RW 012," ungkap dia.
Dua orang yang berhasil diamankan yakni berinsial ER (32) dan wanita berinisial PP (30). Dari kedua tersangka berhasil mengamankan barang bukti 40 butir tramadol, 52 butir heximer, empat ponsel, serta uang hasil penjualan mencapai Rp25 juta.
Tidak sampai disitu, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka lainnya yakni berinsial MA (31) berikut barang bukti 30 butir tramadol.
Kini para pelaku diperiksa di Mapolres Metro Bekasi. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Keempat pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tutup dia.***




