POJOKSATU.id - Kepala Toko Alfamart di bilangan Bojong Rawalumbu berinisial C merancang rekayasa perampokan terhadap toko yang dikelolanya.

C bekerja sebagai pegawai Alfamart sejak tahun 2012 dan setelah 11 tahun berkarier dia mendapat jabatan sebagai kepala toko.

C menceritakan motif perampokan yang dia lakukan tersebut. Sang istri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mempunyai utang Rp80 juta rupiah.

"Melakukan aksi tersebut untuk membayar uang yang dibawa kabur dari arisan online, semuanya total Rp80 juta," tutur C saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Bekasi Timur, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Baca Juga: PT MSA Tak Kunjung Bayar Utang, Vendor Bakal Tempuh Jalur Hukum

Istrinya menjadi koordinator arisan online yang memiliki beberapa member. Uang setoran arisan itu pun dibawa kabur salah seorang member lain.

Karena status istri C sebagai koordinator, maka dia harus bertanggung jawab atas uang tersebut. Jumlahnya 80 juta.

C mengakui dia yang merencanakan aksi perampokan terhadap tokonya sendiri yang berada di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 3 RW 5, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Dari bulan Juli (2023) kemarin direncanainnya, enggak ada inspirasi dari mana-mana dari saya sendiri," terang C.

Dia meminta sang istri mencari 3 orang eksekutor perampokan. Sang istri menemukan 3 orang, yaitu N, S, dan I.

Ketiga pelaku membawa senjata tajam dalam aksinya tersebut. Mereka datang pada Rabu, 2 Agustus 2023, malam, saat toko akan tutup. Di sana ada C bersama karyawati lain berinisial D.

Baca Juga: Demi Utang Istri, Kepala Toko Alfamart di Bekasi Bersekongkol Rekayasa Perampokan

Mereka menodong D dan C. Sesuai rencana, 3 perampok itu meminta dibukakan brankas dan berhasil menggasak uang toko senilai Rp40.457.000. Mereka pun kabur setelah itu.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur, melalui proses penyelidikan polisi akhirnya dapat mengungkap kejahatan tersebut.

Dari bukti dan keterangan saksi, terduga pelaku mengarah ke C. Polisi terus mendalami sampai ditemukan titik terang.

Kepala toko itu akhirnya mengakui perbuatannya, dia sengaja merancang kejahatan bersama sang istri yang berperan merekrut N, S dan I.

C bersama N, S dan I berhasil diringkus, sedangkan A, istri dari pelaku C masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Mobil Boks Berisi Air Mineral Terbakar di Tol Becakayu

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***