BEKASI.POJOKSATU.id – Komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras kembali ditunjukkan secara nyata. Sehari setelah menggelar konferensi pers terkait pemberantasan narkoba, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memimpin langsung operasi senyap yang menyasar peredaran obat keras di Kampung Kaveling, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Operasi tertutup tersebut dilaksanakan pada Jumat malam, 30 Januari 2026 hingga Sabtu dini hari, 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Kegiatan ini turut melibatkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hanry bersama sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyisir sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi rawan peredaran obat keras dan meresahkan warga sekitar. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa puluhan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan ilegal.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya di Cikarang Barat Fokus Edukasi Sopir Angkutan Umum

Keempat orang yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami akan bersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” tegas Kapolres di sela-sela kegiatan.

Ia juga menekankan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan, baik secara terbuka maupun melalui operasi senyap, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat keras.

Baca Juga: 11 Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya, Perhatikan Baik-Baik

Polres Metro Bekasi turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras di lingkungan sekitar.***