BEKASI.POJOKSATU.id - Remaja berinisial AU yang masih berusia 13 tahun ditangkap polisi gara-gara mencoba mencuri motor warga.
AU tak sendiri, dia ditemani pamannya yang berinisial ZA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan dalam 2 bulan terakhir AU ikut pamannya melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Begal Beraksi di Siang Hari di Jalan Raya Kartini, Ada 3 Orang Salah Satunya Bawa Pistol
Dari kurun waktu itu, tersangka sudah 7 kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat berbeda.
"Hanya 3 laporan kepolisian yang masuk ke Polres Metro Bekasi Kota," ucap Firdaus, kepada awak media, Jumat, 12 Juli 2024.
Firdaus merincikan dari 3 Laporan Kepolisian yaitu di wilayah Kranji pada tanggal 8 Juli, Jalan Raya Ratna pada tanggal 10 Juni, dan di Halaman Masjid Jami Al Mukhlisin Jatiluhur Kecamatan Jatiasih pada tanggal 4 Juli.
Baca Juga: Petugas SPBU di Kota Bekasi Ketiban Sial Gara-Gara Sopir Tak Bayar Bensin
"Modus yang digunakan pelaku yakni bukan menggunakan kunci T, tapi dengan cara mengambil kunci sepeda motor milik korban di dalam rumah," ujar Firdaus.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.***




