BEKASI.POJOKSATU.id - Pasangan suami istri berinisial FX (29 tahun) dan TDA (28 tahun) ditangkap aparat kepolisian dari Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman mereka, Jalan Cempaka Putih Barat Raya, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui merupakan bagian dari sindikat pencurian kacamata mewah yang beraksi di sejumlah optik di mal wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di mal kawasan Kelapa Gading (Jakarta Utara), Kebayoran Baru (Jakarta Selatan), dan Kota Bekasi, selama bulan Juni 2025.
“FX dan TDA merupakan pasangan suami istri sekaligus eksekutor di lapangan. Keduanya terlibat langsung dalam pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kombes Ade Ary, dikutip dari JawaPos.com.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembunuhan Notaris di Bekasi Ditangkap, Salah Satunya Sopir Pribadi Korban
Aksi keduanya terungkap setelah rekaman CCTV saat mereka beraksi viral di media sosial. Meskipun sempat membantah keterlibatan mereka, penyidik telah mengantongi bukti kuat hingga akhirnya keduanya diamankan.
Ade Ary menjelaskan, dalam setiap aksinya salah satu pelaku bertugas mengalihkan perhatian petugas toko, sementara rekannya mengambil kacamata dan menyembunyikannya di dalam tas yang telah dipersiapkan.
Kacamata-kacamata mewah hasil curian tersebut kemudian dijual ke seorang penadah berinisial HS. Berdasarkan penyelidikan, total nilai kacamata yang dicuri mencapai puluhan juta rupiah, dan pelaku dikenal berpenampilan rapi saat beraksi untuk menghindari kecurigaan.
Baca Juga: Viral Siswi Gagal Masuk SMPN di Bekasi, Ini Penjelasan Pemkot dan Pemkab Bekasi
Akibat perbuatannya, FX dan TDA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan penadah HS dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama sejumlah Polres dan Polsek, termasuk Polres Metro Bekasi Kota, Polres Jakarta Selatan dan Utara, serta Polsek Kelapa Gading dan Kebayoran Baru.***




