BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi meringkus 2 pelaku begal yang bertanggung jawab atas aksi terhadap Jaran (60 tahun), warga Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada 9 Januari 2025.

Jaran saat itu dibegal saat berkendara motor seorang diri di Jalan Tampian, Kampung BUnut, pada malam hari. Motor BeAT yang dikendarai Jaran dibegal pelaku.

Tak cukup sampai di situ, kedua pelaku juga melukai Jaran dengan membacok pada bagian kaki dan tangan.

Baca Juga: Pembunuh Sandy Permana Ditangkap di Karawang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan kedua pelaku berinisial T dan R yang ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Mereka sudah melakukan aksi di tujuh tempat berbeda di Kabupaten Bekasi," ucap dia.

Onkoseno mengatakan kedua pemuda ini memang kerap melukai korban agar menyerahkan motornya.

Baca Juga: Waspada, Jam Rawan Begal di Jalan Mekarsari-Ragemanunggal Menurut Bimaspol

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan atau begal. Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara menanti mereka.***