BEKASI.POJOKSATU.ID - Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Sunardi (44 tahun) terhadap Sri Pujianti (22 tahun) terungkap setelah penangkapan tersangka, Selasa, 4 Februari 2025.

Sunardi kesal karena ditagih utang sebesar 3 juta rupiah sedangkan dia tidak bisa membayar. Dia pun gelap mata dan langsung menghabisi nyawa Sri Pujianti yang datang seorang diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan ada luka pada leher korban usai dilakukan otopsi.

"Dijerat pakai kain kerudung korban. Dilehernya ada jeratan itu Diketahui setelah dilakukan otopsi," ungkap Onkoseno, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Polsek Cibarusah Tangkap Pelaku Pembunuh Penagih Utang

Kemudian pelaku menyembunyikan mayat korban di dalam sebuah lemari di rumahnya yang berada di Kampung Cikoronjo, RT 1 RW 5, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Onkoseno mengatakan tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena menghabisi nyawa Sri sang pegawai koperasi.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini karena atasan Sri curiga lantaran lost contact dengan pegawainya kemudian dia menginformasikan kepada ketua RT setempat dan saat memeriksa rumah Sunardi terdapat Sri yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.***