BEKASI.POJOKSATU.id - Dua pelaku jambret yang membuat masyarakat Kabupaten Bekasi resah akhirnya dapat tertangkap polisi.

Kedua pelaku jambret tersebut adalah A (31 tahun) dan R (30 tahun).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso, menjelaskan pelaku sering mengincar anak-anak kecil yang menggunakan perhiasan.

"Mereka sudah beraksi10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi seperti Babelan, Cikarang, dan Cibitung," ungkap ucap dia, Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca Juga: Modus Begal Pura-Pura Jadi Polisi, Driver Ojol di Bekasi Jadi Korbannya

Sebelum mengeksekusi aksi jambret, mereka memilih calon korban berupa anak-anak yang minim pengawasan orang tua dan mengenakan barang berharga seperti perhiasan.

"Ketika sudah menentukan targetnya dan melihat kondisi sepi, pelaku baru melakukan aksinya," terang dia.

Kedua pelaku menjalani penahanan dan pemeriksaan akibat tindakan kriminal yang mereka lakukan.***