BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan 57 tahun di Bekasi Selatan diketahui bukan pertama kali melancarkan aksi bejatnya di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Pelaku bernama Heru (30 tahun). Ketua RT berinisial I (53) menjelaskan, bahwa kasus ini menjadi kasus kedua yang dilakukan Heru di kawasan tersebut.

Kasus sebelumnya terjadi pada tahun 2018. Dalam peristiwa ini, Heru hampir saja melakukan ruda paksa terhadap seorang ibu rumah tangga.

"Namun, saat itu ada jaminan dari keluarga pelaku dan diminta membuat surat perjanjian oleh pihak lingkungan," ungkap dia, kepada awak media, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Warga 57 Tahun asal Bekasi Selatan Jadi Korban Pemerkosaan

Ia mengatakan, bahwa pelaku juga sempat diusir dari lingkungan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di wilayahnya.

"Dia diusir dari lingkungan sini, eh selang setahun dia balik lagi," tutur dia.

Dia menerangkan, kalau pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di lingkungannya pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Ketika sudah berada di dalam rumah, pelaku langsung mematikan lampu untuk memuluskan aksi bejatnya.

Baca Juga: Maling Motor di Tambun Utara Terjungkal Setelah Ditendang Korbannya

"Korban mulutnya ditutup dan dibekap pelaku menggunakan baju kecil gitu," jelas dia.

Pelaku kemudian menarik korban ke kamar, sambil menodongkan pisau di lehernya sambil mengancam akan dibunuh jika korban berontak. Hingga kemudian, terjadi ruda paksa yang dilakukan pelaku kepada korban.

Usai kejadian pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitaran Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.

"Kami juga memastikan akan meningkatkan keamanan, jadi memang jangan melihat orang dari luarnya saja," kata dia. ***