BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang pemuda berinisial MSG (21 tahun) ditangkap Polres Metro Bekasi setelah menyebarkan tangkapan layar video call bermuatan asusila milik mantan kekasihnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa aksi pelaku dipicu oleh rasa sakit hati usai hubungan mereka berakhir.
“Pelaku tidak terima diputuskan. Dengan bermodalkan screenshot dan rekaman layar, ia mengancam akan menyebarkan konten bermuatan pornografi,” ujar Mustofa, Selasa 9 Desember 2025.
Kasus ini bermula saat keduanya menjalin hubungan sejak Juli 2025. Namun, pada November 2025 korban memutuskan hubungan tersebut. Setelah itu, pelaku membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk menyebarkan gambar-gambar hasil tangkapan layar, bahkan menandai akun keluarga korban.
Baca Juga: Korban Penipuan Lowongan Kerja di Kabupaten Bekasi Bertambah Jadi 10 Orang
Mustofa mengungkapkan bahwa pelaku sering mengambil screenshot saat video call tanpa sepengetahuan korban. Setelah hubungan mereka berakhir, ia mulai menyebarkan konten tersebut sebagai bentuk tekanan.
Selain menyebarkan konten pribadi, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang Rp500 ribu. Tertekan oleh ancaman tersebut, korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan, pengancaman melalui media elektronik, dan tindak pidana pornografi,” jelas Mustofa.
Atas perbuatannya, MSG dijerat UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***




