BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa jumlah korban penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi kembali bertambah menjadi 10 orang.

Tersangka diketahui bernama Ata Supriadi alias Surya (46 tahun), warga Karawang, yang diduga menawarkan janji palsu masuk kerja di sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan lanjutan, jumlah korban meningkat dari sebelumnya tujuh orang menjadi sepuluh.

“Data sementara menunjukkan ada 10 korban dengan total kerugian sekitar Rp59.500.000. Para korban ini mengalami penipuan dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Sudah Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Para korban merupakan warga Kabupaten Bekasi yang sedang mencari pekerjaan di berbagai perusahaan. Berdasarkan pemeriksaan, nilai kerugian masing-masing korban bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Mustofa memaparkan bahwa pelaku awalnya berhasil menempatkan satu orang melalui sebuah yayasan. Keberhasilan tunggal tersebut kemudian dijadikan modal untuk meyakinkan calon korban lainnya. Dengan modus serupa, Surya menawarkan peluang kerja dan meminta biaya administrasi yang harus ditransfer lebih dulu.

“Begitu para korban membayar, pelaku menjanjikan mereka akan dihubungi dalam dua sampai tiga minggu untuk mulai bekerja. Namun setelah itu, pelaku justru memblokir nomor para korban,” jelas Mustofa. Ia menambahkan, aksi penipuan tersebut telah berlangsung hampir setahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi mengamankan 16 bukti transfer dan dua lembar kwitansi pendaftaran sebagai barang bukti. Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran biaya administrasi, serta meminta warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

Baca Juga: Kepala SPPG Bekasi Selatan Belum Ditetapkan Tersangka Oleh Pihak Kepolisian

Atas perbuatannya, Surya dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.***