BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria berinisial FM (24) ditangkap polisi karena memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) secara mandiri di kamar apartemennya di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku meracik sendiri bahan-bahan narkotika dan memasarkan hasil produksinya melalui media sosial.

"Pelaku ini meracik narkoba jenis tembakau sintetis sendirian, tanpa bantuan orang lain," ujar Apri dalam konferensi pers, Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga: Pabrik Sinte di Tarumajaya Terbongkar, Barang Bukti 300 Gram Lebih Disita

Apri menambahkan, proses pembuatan sinte dilakukan dengan cara menyemprotkan cairan kimia khusus ke tembakau biasa hingga menjadi tembakau sintetis siap edar.

"Jadi yang bersangkutan meracik berikut menyemprotkan ke tembakau biasa sehingga menjadi tembakau sintetis yang siap edar," jelasnya.

FM akhirnya ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025 di apartemen tempat ia beroperasi. Polisi menemukan delapan plastik klip bening berisi bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram, serta 14 klip plastik cokelat berisi daun yang diduga tembakau sintetis dengan total berat lebih dari 2 kilogram.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut," tambah Apri.

Baca Juga: 5 Pengedar Narkoba di Bekasi Edarkan Barang Haram di Medsos, Penjara Puluhan Tahun Menanti

Atas tindakannya, FM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara empat hingga 20 tahun.***