BEKASI.POJOKSATU.id - Bapak dan anak penadah motor curian di Kota Bekasi berkumpul bersama di jeruji besi setelah aksi mereka terbongkar Tim Buser Polsek Bekasi Timur.

M (65 tahun) dan RF (21 tahun) bersama-sama menyimpan motor curian di sebuah rumah di RT 3 RW 16, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Mereka mendapat motor curian dari hasil kejahatan pelaku lain seperti begal atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: Buntut Penggeledahan Rumah Berisi Motor Curian di Bekasi Timur, Ternyata Bapak dan Anak Pelakunya

Kedua tersangka ini ternyata bukan pelaku utama, melainkan hanya penadah yang diberi upah setiap kali berhasil mengirimkan motor curian ke Lampung.

Mereka berdua mempereteli motor curian yang didapat dari pemetik (pelaku pencuri atau begal) agar lebih mudah dikirim ke wilayah Lampung.

Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah menjelaskan RF dan M mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dikirim ke Lampung.

Baca Juga: Ada Penyimpanan Motor Curian, Pengurus RW 16 Durenjaya Tidak Tahu Sama Sekali

"Untuk daerah operasi menurut keterangan penadah yakni yang kerap melakukan aksinya di Bogor, Cikarang, dan Kota Bekasi," ungkap Sigit, Selasa, 24 Oktober 2023.

Pelaku lain berinisial D dan P yang sebenarnya punya akses langsung ke pemetik. Sementara M dan RF hanya penadah sekaligus pengirim saja.

"Untuk penjualannya itu yang mengetahui pelaku P dan D, untuk pelaku ini (penadah RF dan M) masing-masing diberikan upah," tegas dia.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Bekasi Timur Gampang Banget Masuk Rumah Korbannnya, Ternyata Pegang Benda Ini

Sembari memburu kedua pelaku lain di atas, kedua penadah motor curian yang kini berstatus sebagai tersangka kini menghadapi Pasal 363 Ayat 1 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.***