BEKASI.POJOKSATU.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Medansatria, Kota Bekasi. Pelaku diketahui memasarkan barang terlarang tersebut melalui media sosial.

Tersangka berinisial R diamankan di Jalan Mushola Al Muhajirin, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Rabu, 6 Mei 2026.

Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga: Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Dua Pelaku Ditangkap

“Setelah menerima laporan, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti ganja seberat total 892 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam juga diamankan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba secara daring.

“Selain itu, kami turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual ganja melalui akun media sosial yang dikelolanya sendiri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penusukan Bocah 13 Tahun di Bekasi, Dipicu Perselisihan di Media Sosial

Indah menambahkan, perkembangan teknologi turut memengaruhi pola peredaran narkotika yang kini semakin memanfaatkan platform digital.

“Seiring dengan perkembangan teknologi, tentunya berdampak pada modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu menyalahgunakan akun media sosial sebagai sarana peredaran narkotika,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***