BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial DA diamankan karena diduga mengedarkan Tramadol dan Hexymer di kawasan Cikarang Utara, Senin malam, 8 Juni 2026.

Penindakan dilakukan oleh Unit 2 Sub 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi sekitar pukul 19.06 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Operasi tersebut melibatkan sejumlah personel yang dipimpin jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian.

Baca Juga: Tawuran Maut di Tambun Hilangkan Nyawa Seorang Pemuda, 5 Orang Ditangkap

"Saat melakukan observasi, polisi menemukan dua orang dengan perilaku yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan DA yang diduga sebagai pengedar, serta seorang pria berinisial MLA yang berstatus saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari lokasi, di antaranya 80 butir Tramadol yang dikemas dalam delapan lembar, delapan plastik klip berisi masing-masing tiga butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp164 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, dompet, dan tas selempang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial F alias A. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan peredaran obat keras tersebut.

"Polres Metro Bekasi terus melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Baca Juga: Brimob Gagalkan Tawuran di Bekasi Barat, 3 Pemuda Bawa Celurit dan Golok Diamankan

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.