BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang pria berinisial JT diamankan karena diduga mengedarkan Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Cikarang Selatan.
Penindakan dilakukan oleh Unit 1 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 19.09 WIB di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sp.Gas/115/VI/2026/Restro Bekasi dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Operasi dipimpin personel Satresnarkoba yang terdiri dari Iptu Agus Supriadi, Ipda Teguh Tri Pawanto, Aiptu Efendi, Aipda Sastoro L.M., dan Brigpol Rangga Ikram.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi obat keras daftar G di wilayah Desa Sukadami. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga: Kasus Peredaran Obat Terlarang Terungkap, Polisi Sita 800 Butir Tramadol di Cikarang Utara
Saat melakukan pemantauan, polisi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah berada bersama seorang saksi berinisial D.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan sejumlah obat keras yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 150 butir Tramadol, 121 butir Hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp479 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JT diduga memperoleh pasokan obat keras itu dari seseorang berinisial J. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi perkara, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang di Karangasih Diciduk Polisi
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda.***




