BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Melalui jajaran Polsek Cikarang Pusat, polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan tenaga kerja.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako Polsek Babelan pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan bahwa pelaku bernama Ata Supriadi alias Surya Bin Sanip diduga melakukan aksi penipuan dengan memanfaatkan kebutuhan pekerjaan para korban.
Pelaku mengaku bisa memasukkan korban ke sejumlah perusahaan besar seperti PT Nesinak Industries, PT Indonesia TRC Industry, PT Indofood Sukses Makmur, dan Lazada Logistics. Setiap korban diminta membayar biaya administrasi antara Rp5 hingga Rp8 juta.
Baca Juga: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Bekasi Timur, Kedapatan Edarkan 14,6 Kg Ganja
"Sedikitnya terdapat 10 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp59.500.000. Dana tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Siti Fatmawati, yang digunakan pelaku sebagai sarana menipu. Polisi turut mengamankan 16 lembar bukti transfer dan dua kwitansi pembayaran sebagai barang bukti," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/512/XI/2025 pada 28 November 2025. Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada 3 Desember 2025.
Mustofa menegaskan bahwa tindakan cepat ini dilakukan untuk menekan maraknya penipuan berkedok lowongan kerja yang sering merugikan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap berbagai praktik ilegal, termasuk calo tenaga kerja yang masih sering ditemukan di wilayah industri," kata dia.




