BEKASI.POJOKSATU.id -  ​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi membongkar kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Peristiwa tragis ini terjadi di lingkungan sebuah usaha katering di kawasan Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tempat di mana korban bekerja.

Berdasarkan proses penyelidikan mendalam, polisi telah menetapkan 2 orang pekerja di katering tersebut sebagai tersangka, yaitu SAM (38 tahun) dan EH (26 tahun).

Baca Juga: 4 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran di Bekasi, Polisi Sita Celurit hingga Stik Golf Besi

Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berinisial W hingga kini masih diburu oleh petugas dan masuk dalam daftar pencarian.

Kasus ini mulai terkuak setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada sang ibu mengenai tindakan asusila yang berulang kali dialaminya di tempat kerja. Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga mengaku sempat mendapat penganiayaan fisik dari pelaku lantaran mencoba melakukan perlawanan.

"Merespons laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi dan visum. Khawatir para pelaku melarikan diri setelah kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik, polisi yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat langsung mengamankan kedua tersangka pada 24 April 2026 malam," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Senin, 18 Mei 2026.

​Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Polsek Babelan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Hexymer Diamankan

"Pihak Polres Metro Bekasi pun kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual serta meminta masyarakat aktif melapor jika menemui kasus serupa," demikian kata Sumarni.***