BEKASI.POJOKSATU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga memiliki dan memperdagangkan senjata api secara ilegal.
Tersangka pertama, berinisial RS, ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Cut Meutia, Margahayu, Kota Bekasi, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RS beserta barang bukti.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis di Pasar Poncol
Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seorang pria berinisial O yang tinggal di Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian menangkap O di sebuah kontrakan di Jalan Kartika No. 47, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 26 November 2025.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa O tidak hanya menjual amunisi kepada RS, tetapi juga masih menyimpan sejumlah amunisi lainnya di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Perempuan di Bekasi Kehilangan Rp109 Juta Akibat Modus Ganjal dan Tukar Kartu ATM di Minimarket
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft gun, satu buku senjata api, dua kotak suku cadang pistol, satu senjata api jenis revolver, serta 503 butir amunisi berbagai kaliber.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami jaringan peredaran senjata api ilegal yang melibatkan kedua tersangka.




