BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi membekuk tiga orang tersangka yang telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan di wilayah Cikarang Utara, Kabupeten Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil melakukan penipuan terhadap 29 orang dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, mengaku, bahwa kasus tersebut berhasil terungkap setelah korban MAS yang saat itu tengah mencari pekerjaan membuat laporan.

Pada saat itu, korban ditawarin seseorang bernama Jemi untuk mendaftar di yayasan yang terletak di Pasir Gombong.

Baca Juga : Polisi Tangkap Calo Tenaga Kerja di Cikarang, Tipu Tiga Korban hingga Rp19 Juta

"Korban kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui Yayasan Tasma di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar sejumlah uang administrasi oleh pelaku yang mengaku dapat menempatkan korban bekerja di salah perusahaan," ujar Mustofa, Selasa 22 Juli 2025.

Korban, pada saat itu diminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp 3-5 juta. Setelah uang sudah diberikan, pekerjaan yang ditawarkan tak kunjung diberikan.

"Mereka meminta uang administrasi berkisar antara Rp 3-5 juta kepada para pencari kerja. Setelah uang diserahkan, baik secara tunai maupun melalui transfer, para korban dijanjikan akan segera ditempatkan kerja, namun hingga berbulan-bulan kemudian, pekerjaan tak kunjung diberikan," ujar dia.

Baca Juga : Pedagang Nanas di Mustikajaya Diintimidasi Pria Bersenjata, Mengaku Anggota Ormas

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam yayasan tipu-tipu tersebut. Mereka yang ditangkap mulai dari pemilik yayasan hingga admin.

"Polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ARH (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja. BWS (32), warga Cibitung, selaku pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang. FSH alias (31), warga Jonggol, istri siri B, berperan sebagai admin Yayasan," terang Mustofa.

Tiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau para pencari kerja selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, khususnya yang meminta sejumlah uang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.***