BEKASI.POJOKSATU.id — Polisi masih mendalami kasus kematian seorang perempuan berinisial K (18) yang terjadi di sebuah warung mie ayam di Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AK (23) yang diduga terlibat dalam perselisihan dengan korban sebelum korban meninggal dunia.

Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 12 September 2026 pada pukul 23.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110.

"Adanya kejadian, hitungan jam pelaku langsung ditangkap," kata Syafwardi, Senin 14 September 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, korban diketahui datang ke warung mie ayam tersebut setelah sebelumnya berkomunikasi dengan seorang pria melalui aplikasi pesan.

Di lokasi, korban dan pria tersebut kemudian terlibat perselisihan yang diduga berkaitan dengan kesepakatan pembayaran.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi keributan. Korban sempat berteriak hingga terdengar oleh orang yang sebelumnya mengantarnya ke lokasi.

Orang tersebut kemudian mendobrak pintu bagian belakang warung dan masuk ke dalam lokasi.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Ade Puspitasari Ingatkan Dampak Pembangunan Perumahan terhadap Risiko Banjir

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Babelan Kompol Wito bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi mengerahkan anggota Unit Reskrim yang sedang melakukan observasi wilayah menuju lokasi.

Petugas kemudian mengamankan AK di lokasi kejadian sebelum pria tersebut melarikan diri.

AK diketahui merupakan warga Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ia diketahui bekerja di warung mie ayam tersebut.

Sementara itu, korban sempat dibawa ke Klinik Yarki yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Namun, karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dibawa ke RS Ananda Babelan. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Ketua RT 05, Saidih, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan korban bukan merupakan warga di wilayahnya.

"Korban bukan warga saya, sementara pelaku memang bekerja di warung Mie Ayam, dan warung tersebut baru dua bulan beroperasi," ujar Saidih.

Menurut Saidih, warga sempat mengepung terduga pelaku setelah kejadian. Namun, AK lebih dulu diamankan oleh pemilik kontrakan hingga polisi tiba di lokasi.

"Ketika saya ke lokasi kejadian, terduga pelaku sudah diamankan oleh pemilik kontrakan sehingga tidak menjadi bulan-bulanan warga, sampai pihak kepolisian tiba di lokasi," katanya.

Baca Juga : Polres Bekasi Kawal Keberangkatan Ratusan Suporter Persija Menuju GBK

Setelah mengamankan terduga pelaku, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Petugas juga mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi untuk mendukung proses penyelidikan.

Hingga kini, polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, visum et repertum, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polsek Babelan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap penyebab dan rangkaian lengkap peristiwa yang mengakibatkan perempuan berusia 18 tahun tersebut meninggal dunia.***