BEKASI.POJOKSATU.ID - Sebanyak 20 adegan diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi kasus perundungan pelajar yang menyebabkan korban mengalami patah tulang rahang hingga harus mendapatkan perawatan medis intensif.

Korban diketahui berinisial AAI, 16 tahun, siswa SMKN 1 Cikarang Barat, yang menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya di lapangan bola Kampung Poncol, RT 1 RW 2, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa siang, 2 September 2025.

Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Reskrim, Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum para pelaku.

Baca Juga: Polsek Cikarang Utara Tangkap Pria Diduga Edarkan Uang Palsu

“Seluruh rangkaian adegan dapat diperagakan dengan lancar oleh seluruh pihak yang terlibat,” ujar Tri, Jumat 5 Desember 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, dihadirkan satu tersangka utama, enam Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), satu korban, serta enam saksi anak. Setiap tersangka didampingi orang tua atau wali masing-masing.

Para pelaku memperagakan peran mereka satu per satu sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Adegan yang diperagakan menggambarkan kronologi lengkap mulai dari para pelaku berkumpul, terjadinya tindak kekerasan, hingga korban mengalami luka berat,” jelas Tri.

Baca Juga: Dua Pemuda Curi Motor Ketua RW di Bekasi Utara, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia menambahkan, rekonstruksi tidak menemukan fakta baru yang berbeda dari keterangan para saksi, korban, maupun ABH.

Tri memastikan seluruh tersangka kini ditahan untuk mencegah mereka mengulangi perbuatannya dan agar penyidikan berjalan sesuai prosedur.***