BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak sembilan orang remaja yang hendak melakukan aksi tawuran diringkus oleh Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 26 April 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, para remaja tersebut diamankan di Jalan Raya Sport City, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan adanya aksi tawuran.
"Pada saat melintas, kami mendapati para remaja tanggung sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Onkoseno, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Gagal Tawuran, Remaja Ini Hanya Bisa Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Onkoseno mengatakan, para remaja pelaku tawuran tidak sengaja berpapasan dengan petugas kepolisian dan saat itu langsung diberhentikan serta diperiksa.
"Kami menemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujar dia.
Selain mengamankan senjata tajam dan juga para remaja, pihaknya juga mengamankan tiga sepeda motor yang digunakan para remaja.
"Para remaja dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Angkut Remaja Kelompok Dewi Sartika yang Hendak Tawuran
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan mendalam satu orang remaja ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Ya, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan intensif karena membawa sajam," ungkap Onkoseno.
Saat ini, kasus remaja tawuran di Cikarang tersebut masih dalam penanganan untuk mengungkap lebih jauh motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***




