BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kelompok gengster Timur Everybody tidak hanya terlibat aksi tawuran, tetapi juga menjadikan bentrokan sebagai modus untuk melakukan pembegalan terhadap lawannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku awalnya telah merencanakan tawuran dengan kelompok Gasruk Mentality melalui media sosial.
"Awalnya mereka merencanakan tawuran. Namun ketika mengetahui lawannya kalah jumlah, mereka justru melakukan pengejaran, pengeroyokan, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Kusumo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Kusumo, sepeda motor yang berhasil dirampas dari korban kemudian dijual oleh para pelaku.
"Dari hasil pendalaman dan keterangan salah satu pelaku, kendaraan yang berhasil didapatkan itu kemudian dijual," ujarnya.
Polisi telah mengamankan lima pelaku berinisial KFA, RNAF, TH, FF, dan RF. Sementara dua pelaku lainnya, yakni ZQ dan FD, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kusumo menyebutkan, dua dari lima pelaku yang ditangkap merupakan residivis.
"Dari hasil pendalaman diketahui terdapat dua pelaku yang merupakan residivis. Pertama, KFA residivis kasus begal yang pernah dihukum empat tahun penjara. Kedua, RNAF residivis kasus tawuran yang pernah menjalani hukuman enam bulan penjara karena membawa senjata tajam," katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat kelompok Timur Everybody dan Gasruk Mentality sepakat melakukan tawuran di kawasan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Namun, ketika mengetahui jumlah lawannya lebih sedikit, kelompok Timur Everybody langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 7 Tersangka Tawuran di Bekasi, 2 Tewas dan 2 Luka Bacok
"Di TKP pertama, yaitu di kawasan Mutiara Gading Timur, satu sepeda motor korban berhasil dihentikan. Korban yang saat itu berboncengan dua sempat dibacok hingga mengalami luka pada bagian jari, namun masih berhasil melarikan diri. Sepeda motor korban kemudian dibawa oleh tersangka KFA," ungkap Kusumo.
Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku kembali mengejar anggota Gasruk Mentality lainnya.
"Selanjutnya di TKP kedua, korban lainnya melarikan diri dengan berboncengan tiga orang. Di Jalan Mustikajaya, salah satu pelaku menyerang korban yang berada di posisi tengah hingga mengalami luka di bagian kepala," tuturnya.
Akibat serangan tersebut, pengendara kehilangan kendali, menabrak trotoar, lalu terjatuh ke dalam selokan. Saat para korban sudah berada di dalam selokan dan tidak berdaya, pelaku lainnya datang dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis pedang dan celurit serta kayu.
"Akibat kejadian tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu korban berhasil melarikan diri," ucap Kusumo.
Korban yang meninggal dunia diketahui berinisial DORJ dan FBP. Sementara satu korban lainnya, MTA, mengalami luka berat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP sebagaimana diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Pasal 479 Ayat (3) dan (4) undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan atau pasal 262 ayat (3) dan (4) undang-undang no1 tahun 2023 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
"Para pelaku kami sangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia," tutup Kusumo.***




