BEKASI.POJOKSATU.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang anak berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Korban berinisial MRAJ (13 tahun) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dalam kejadian di Kampung Sawah, Gang Pos, Kelurahan Jatimurni, pada Selasa malam 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara pelaku berinisial YY (14 tahun), yang juga masih di bawah umur, telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, insiden tersebut bermula dari perselisihan di media sosial antara pelaku dan salah satu teman korban terkait persoalan perempuan.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Komplotan Penipu Motor, Sasar Anak di Bawah Umur
“Awalnya terjadi saling ejek di media sosial hingga akhirnya muncul ajakan untuk bertemu,” ujar Kusumo, Jumat 15 Mei 2026.
Menurut dia, korban datang ke lokasi bersama tiga rekannya untuk menemui pelaku yang saat itu sedang bersama seorang teman perempuan. Namun, suasana kemudian memanas hingga terjadi keributan.
Dalam peristiwa itu, pelaku diduga telah membawa sebilah pisau sebelum pertemuan berlangsung. Saat keributan terjadi, korban yang disebut mencoba melerai justru terkena tusukan di bagian dada kiri bawah ketiak.
Usai ditusuk, korban sempat berlari meminta pertolongan bersama teman-temannya. Namun, korban akhirnya terjatuh akibat kehilangan banyak darah.
Warga kemudian membawa korban ke RS Helsa Jatirahayu sebelum dirujuk ke RS Polri Kramat Jati. Meski sempat mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tidak lama setelah kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penasihat hukum.
Kusumo menambahkan, berkas perkara kasus tersebut kini telah lengkap atau Tahap II dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak,” katanya.***




