BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap adanya perubahan modus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi.
Para pelaku kini memanfaatkan sistem cash on delivery (COD), dead drop, dan berbagi titik lokasi (share location) untuk menghindari pengawasan aparat kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan transaksi obat keras ilegal tidak lagi dilakukan secara terbuka seperti sebelumnya.
"Untuk obat-obat keras ini sudah tidak terang-terangan lagi. Jadi di lokasi-lokasi tertentu, terus mereka taruh di sana, kemudian nanti akan ada yang mengambil," kata Kusumo, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut dia, perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kota Bekasi.
Kusumo juga menyebut sebagian besar pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan terbaru merupakan pengedar baru.
"Yang sekarang ini rata-rata pemain-pemain baru lagi," katanya.
Polres Metro Bekasi Kota mencatat telah mengungkap 102 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras ilegal selama periode Mei hingga Juni 2026. Sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 24 kasus terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka yang terdiri atas 119 laki-laki dan dua perempuan.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 52.740 butir obat keras, sabu seberat 2.329 gram, ganja 156,29 gram, tembakau sintetis 503,26 gram, serta ekstasi seberat 5 gram.
Kusumo mengatakan sejumlah wilayah di Kota Bekasi masih menjadi titik rawan peredaran obat keras ilegal, antara lain Kecamatan Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
"Kalau daerahnya memang seperti di Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan juga Bekasi Selatan, itu daerah-daerah yang banyak kejadian," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menjelaskan mekanisme transaksi yang digunakan para pelaku dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Baca Juga : 121 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ditangkap, Polres Bekasi Kota Sita Ribuan Barang Bukti
Setelah menerima pembayaran, penjual menyimpan barang di lokasi tertentu yang telah dipilih sebelumnya. Lokasi tersebut kemudian difoto dan disertai titik koordinat yang dikirimkan kepada pembeli melalui aplikasi pesan instan atau media sosial.
"Penjual menaruh barang di suatu tempat, dibungkus, diselipkan, kemudian difoto. Setelah itu penjual mengirim kepada pembeli untuk share location," katanya.
Menurut Untung, lokasi penyimpanan barang umumnya berada di tempat yang sepi guna menghindari perhatian masyarakat maupun petugas.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya kepada kepolisian.
"Apabila di lingkungannya ada warga yang mencurigakan, dipantau. Jangan diamankan dahulu," katanya.
Ia meminta masyarakat memanfaatkan layanan darurat 110 atau melapor ke Polsek maupun Polres Metro Bekasi Kota apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
Polisi juga masih mendalami jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
"Untuk penyuplai itu memang sedang kami dalami. Dari yang kami amankan, kami berusaha melakukan profiling dan mencari tahu komunikasinya," kata Untung.***




