BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial D. Pernyataan ini membantah anggapan bahwa kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.

Peristiwa KDRT itu terjadi di wilayah Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Laporan korban telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1397/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Lima Pelaku Tawuran Tewaskan Remaja di Jatiasih

“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dan ditangani sesuai SOP,” ujar Suparyono, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia mengungkapkan bahwa korban mengalami luka berupa memar di kepala akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, berinisial I. Luka tersebut telah dibuktikan melalui visum dari RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi.

Polisi juga telah memintai keterangan dari korban dan kini tengah memburu suami korban yang diketahui melarikan diri usai kejadian.

“Tim penyidik masih mendalami keberadaan terlapor,” tutup Suparyono.***