BEKASI.POJOKSATU.id – Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras daftar G atau obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Sepanjang periode 1–30 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat terlarang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Metro Bekasi, Jumat, 30 Januari 2026.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka pengedar dengan lokasi kejadian terbanyak berada di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

Baca Juga: Berkedok Toko Kosmetik, 21 Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit handphone, uang tunai Rp7.582.000, serta perlengkapan pengemasan berupa plastik klip. Modus yang digunakan para pelaku di antaranya sistem tempel dan penjualan langsung melalui toko atau warung kamuflase.

“Barang-barang yang berhasil kami amankan yaitu obat-obat keras daftar G sebanyak 19.413 butir. Selama Januari 2026, kami berhasil mengungkap 18 laporan polisi dengan 21 tersangka,” ujar Sumarni dalam konferensi pers.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.***